Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Bejat Ini di Penjara

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Bejat Ini di Penjara

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pelaku dugaan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap.

ZT, 46 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng ini diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pecabulan terhadap anak.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut berawal ketika pelaku melihat korban Bunga (Bukan nama asli), 11, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat.

Saat itu, ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah Terlapor ZT, di Dusun Tambak, Desa Jambu Kecamatan Lenteng.

“Korban dan terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil itu dikasih uang sebesar Rp 50 dan jika mau akan ditambah Rp 1.000.000. Kemudian korban disetubuhi dirumahnya,” katanya.

Menurutnya, setelah melampiaskan nafsu bejatnya lalu korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

“Jadi, saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” jelasnya.

Oleh karena itu, dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, celana dalam warna biru.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp50 Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

“Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar,” tegasnya. (Yas)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!