
Maluku,SBT. Lintasindonesia.co.id- Setelah melakukan aksi demo di kantor Satpol PP dan kantor Bupati Seram Bagian Timur, (SBT) pengurus LSM PMPR Indonesia DPC Kabupaten SBT langsung melakukan aksi di depan kantor kejaksaan negeri seram bagian timur dan melakukan pelaporan secara resmi tentang adanya dugaan KKN di sejumlah OPD dan DPRD kabupaten SBT.
Aksi demo yang kami lakukan ini telah melewati mekanisme pensikapan yang sering di lakukan oleh jajaran pengurus LSM PMPRI Indonesia baik dari pusat sampai ke daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan pada media ini Senin ( 01/08/2022)
DPC LSM PMPRI SBT, Resmi Melaporkan 3 PIMPINAN DPRD KAB. Seram Bagian Timur, atas Kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD serta tunjangan belanja Rumah tangga sebesar Rp. 600.000.-
Kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp. 480.000.000.00 Kepada satu pimpinan (AR) dan dua Anggota DPRD (SU) dan (AbdK) yang tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan. Berdasarkan peraturan Daerah Seram Bagian Timur Nomor 60.C tahun 2017 mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kab. Seram Bagian Timur. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa tunjangan transportasi diberikan jika pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan kendaraan dinas bagi Anggota DPRD.
Kelebihan pembayaran tunjangan belanja rumah tangga sebesar 642.600.000.00 kepada 3 pimpinan DPRD, mereka di antaranya Ketua (NoR), wakil ketua I (AgR), dan wakil ketua II ( AV) yang tidak menempati rumah dinas tahun 2020-2021.
Merujuk pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan dewan perwakilan rakyat daerah :
1. Pasal 9 ayat selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa.
a. Rumah Negara dan perlengkapannya.
b. Kendaraan dinas jabatan dan
C. Belanja rumah tangga
2. Pasal 18 ayat 5 dalam hal ini DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak di berikan belanja rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf C.
Kami merasa bahwa DPRD kab. Seram bagian timur banyak melakukan perbuatan yang di anggap mengecewakan bahwkan menghilangkan banyak kepercayaan yang selama ini masyarakat amanahkan kepada mereka, atas dugaan perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Kami dari DPC LSM PMPRI SBT sudah ketemu sama kepala kejaksaan Negeri Seram bagian Timur dan melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut, dan di respon positif oleh pimpinan kejari seram bagian Timur bapak muhammad Ilham. Dan mengaku akan menindak lanjut atas aduan LSM PMPRI SBT
Kami berharap lembaga yang berwajib dalam hal ini Kejaksaan Negeri dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai prosedur hukum yg berlaku. Agar kiranya dapat memberikan efek jera bagia semua pihak di kabupaten seram bagian timur.
Dan kami juga berharap bahwa dalam proses penyelidikan dugaan kasus kasus DPRD ini, lembaga kejaksaan negeri seram bagian timur harus terbuka terhadap masyarakat melalu media masa, koran, dan media online agar dapat di ketahui masyarakat.
( Abdul Gafur Rusunrey)
Ketua DPC LSM PMPRI SBT
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























