
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- AP, 32 (Inisial perempuan), Warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Wanita kelahiran 1990 itu diduga menjadi korban KDRT oleh inisial MS, MS ini merupakan suami korban yang berprofesi sebagai karyawan perhutani.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan pada saat itu korban ada dirumahnya dan tersangka MS (suami korban) sedang duduk-duduk di Gasebo di teras depan rumahnya, lalu disapa oleh korban, sudah tadi datang dari pos perhutani ya. Sudah makan apa belum.
Tersangka tidak menjawab dan tidak menghiraukan pertanyaan korban, tersangka lalu masuk ke dalam rumah dan kemudian menutup pintu depan dan pintu belakang rumahnya, setelah itu tersangka menuju ke dalam kamar tidurnya dan Korban mengikuti dari belakang.
“Saat di dalam kamar tidur terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka, lalu tersangka keluar dari kamar menuju ruang tamu sambil menarik korban ke luar menuju ruang tamu,” katanya.
Menurutnya, setelah berada di ruang tamu, tersangka langsung memukul korban dengan tangan kirinya dan mengenai pelipis dan mata korban sebelah kanan. Karena korban merasa kesakitan dan kepalanya terasa pusing lalu korban berteriak-teriak minta tolong dan korban tidak bisa kabur dan tidak bisa keluar.
“Korban tidak bisa keluar dari dalam rumahnya lantaran pintu depan dan belakang rumahnya dikunci oleh tersangka. Korban berhasil keluar itu dari dalam rumahnya dengan cara melompat melalui jendela,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari kejadian tersebut korban AP mengalami luka memar dipelipis kanan dan luka bengkak disekitar mata sebelah kanan. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kangayan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”, tegasnya. (Cip/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























