Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KEPRI / Lingga / Mengingat Kembali Kunker Anggota Komisi VII DPR RI pada Agustus 2021 Yang Lalu

Mengingat Kembali Kunker Anggota Komisi VII DPR RI pada Agustus 2021 Yang Lalu

Lingga-Lintasindonesia.co.id. Melalui diskusi anggota AJOI yang dilaksanakan pada selasa (20/12/2022) pukul 11.30 WIB hingga selesai di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC – AJO) Indonesia yang beralamat di Jl. Raja Ali Haji Nomor. 31 RT.003/RW.003 Kelurahan Dabo Singkep. Kami dari pengurus AJOI sepakat untuk menyimak kembali beberapa kejadian, terutama pada kegiatan yang menyangkut urusan kemasyarakatan.

Pembahasan tersebut dengan topik adalah menyimak kembali peristiwa yang telah terjadi pada kisah Kunjungan kerja (Kunker) Bapak H. Abdul Wahid selaku anggota Komisi VII DPR RI beberapa waktu silam di Kabupaten Lingga yang terjadwal selama tiga hari tertanggal 16,17 dan 18 Agustus 2021 itu tersebut, Kunker ini terkait kegiatan tambang pasir yang beroperasi di Pulau Singkep Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelum beliau melakukan kunjungan, sesuai pernyataan beliau yang kami lansir dari Media Centre Kabupaten Lingga, Bapak Abdul Wahid menjelaskan “Pulau Singkep ini punya sejarah panjang di bidang pertambangan. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI akan melihat lebih dekat bagaimana tata kelola pertambangannya dulu dan sa’at ini,” ujarnya.

Wahid panggilan akrab anggota komisi VII DPR-RI ini mengaku sudah mengantongi banyak informasi terkait kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Lingga, baik mineral logam maupun non logam dan batuan.

Sebutnya lagi “Jadi, informasi saja tidak cukup, tapi harus turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktualnya seperti apa,? dan hasilnya tentu akan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” terang Abdul Wahid saat akan melakukan Kunker tersebut.

Terkait agenda Kunker Bapak H.Abdul Wahid beberapa waktu silam itu, dan sesuai fakta yang kita ketahui, betapa marahnya anggota Komisi VII DPR RI tersebut atas apa yang telah mereka temui di lapangan,sempat terdengar ada ucapan yang dilontarkannya saat itu “Pak Polisi tangkap mereka,daratan ini sudah jadi laut”.

Kesimpulannya, dari apa yang dijelaskan oleh Abdul Wahid, kegiatan yang sudah dilakukan ini terkesan sudah melanggar aturan yang ada di Negeri berlambang Burung Garuda ini.

Apa tidak dalam Kunker Abdul Wahid tersebut,saat melakukan peninjauan dilokasi area tambang pasir PT. Citra Semarak Sejati (PT. CSS) terdapat indikasi pelanggaran yang sangat signifikan, bayangkan saja ditemui keberadaan kolam limbah lumpur yang memiliki luas lebih kurang 1.3 hektar yang ternyata kolam tersebut berada di luar wilayah izin usaha pertambangan dan tidak ada dokumen pendukungnya, artinya keberadaan kolam limbah tersebut belum di atur di dalam dokumen AMDAL, dan yang lebih parah lagi titik koordinat kolam limbah tersebut berada diluar areal IUP.

Ditambah lagi menurut informasi bahwa sebagian besar lahan yang di ganti rugi tersebut melalui pengaturan Perangkat Desa Tanjung Irat yang dikomandoi langsung oleh Kepala Desa Tanjung Irat pada saat itu, disinyalir bahwa lokasi lahan yang dibebaskan untuk area tambang itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tentu saja hal ini menimbulkan keresahan daerah.

Barangkali publik terheran-heran atas pemberitahuan yang kami paparkan di edisi kali ini dan barang kali ceritanya sudah terkesan agak basi, namun kami memandang hal seperti ini perlu untuk publik mengetahuinya.

Persoalannya, status kejelasan hukumnya belum diketahui, jelas-jelas keberadaan kolam limbah itu sudah melanggar mekanisme usaha yang ada, kenapa tidak berujung sampai saat ini, malah diketahui PT. CSS yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat tersebut sudah beberapa bulan terakhir ini kembali beroperasi melakukan kegiatan tambang pasir dan bahkan hasil tambangnya sudah dibawa keluar yang krab disebut mereka sudah loading.

Pertanyaannya “Kenapa bisa begitu?” sedangkan menurut sepengetahuan kami, ya khususnya kami dari media ini belum pernah mendengar ada kejelasan status hukum atas pelanggaran terkait keberadaan. kolam limbah yang dipandang bukanlah persoalan kecil itu.

Semoga dengan tayangnya berita mengingat kembali kisah ini dapat menjadi sarana untuk mengingatkan kembali pihak-pihak yang berkompeten dalam menangani hal tersebut, sebab kami khawatirkan saking banyaknya persoalan yang menumpuk, dihawatirkan berkas yang satu ini tertutup dengan cerita yang lain.

Pada diskusi yang digelar itu, Ketua AJOI Zulkarnaen menghimbau kepada seluruh rekan-rekan wartawan yang tergabung didalam kepengurusan Ajoi untuk tetap mengedepankan profesionalitas dalam pemberitaan, mengacu kepada UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Menurut Zulkarnaen “Sebagai wartawan hendaknya kita senantiasa tanggap dalam berbagai sisi dan hendaknya dalam persoalan kepentingan masyarakat dan daerah hendaknya kita harus eksis dalam memperhatikan dan melakukan sosial kontrol,karena sangat disadari peran pers merupakan salah satu pilar pembangunan negeri ini dan karya pers juga merupakan jendela ilmu dan pengetahuan bagi kita semua.

Sumber : (DPC AJO) Indonesia Kabupaten Lingga./KS.

Check Also

Polri Presisi untuk Negeri, Polsek Dabo Singkep Berbagi untuk Lansia dan Anak Yatim

Media-lintasindonesia.co.id |Dabo Singkep Kabupaten Lingga media-lintasindonesia.co.id.Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Dabo …

Harumkan Nama Daerah Pemuda Dabo Singkep Raih Gelar Magister Hukum dengan Predikat Cumlaude

LINGGA media-lintasindonesia.co.id Kabarmembanggakan datang dari daerah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Seorang pemuda Farel …

Patroli Siaga Bencana, Bhabinkamtibmas Polsek Singkep Barat Antisipasi Banjir dan Cuaca Ekstrem di Wilayah Pesisir

Lingga media-lintasindonesia.co.id Sebagai upaya mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem, Bhabinkamtibmas …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!