
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satreskrim Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur Mengamankan 6 Orang Perjudian Jenis Kartu Remi di kandang ayam milik bapak Mun Dusun Birsa, Desa Bakeong, Kecmatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti menjelaskan bahwa anggota Unit Resmob Polres Sumenep di pimpin Ipda Sirat, S.H., melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian ( judi kartu remi ) di Kecamatan Guluk-guluk.
Setelah mendapatkan informasi dan benar terdapat 6 orang bermain judi kartu remi di dalam kandang ayam. Kemudian, tim Resmob langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 6 orang tersebut.
“6 orang beserta barang bukti itu di amankan ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Dia menambahkan, adapun identitas ke 6 orang yang diduga bermain judi tersebut diantaranya,
Mohaki Bin Taji (48), Warga Dusun Pao bawang, Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Mohammad Amir Mahmud Bun Ruji (36), Warga Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Ahmad Fairusi Bin Suparman (23), Warga Masaran, Desa Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Mohammad Halili Bin Mohammad Ridha’i (38), Warga Dusun Birsah, Desa Bakeong, Kecamatam Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Halimi Bin Matdha’i (55), Warga Dusun Banlapa, Desa Bragung, Kecamatan Ganding, Kabupten Sumenep, dan Mohammad Sadilarama Bin H. Isnaini Saleh (24), Warga Dusun Birsah, Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Dengan demikian, adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni uang senilai Rp 1.556.000. 4 Unit HP. 1 set kartu remi. 11 Unit sepeda motor. 1 Unit Yamaha Vega warna Hitam kombinasi silver Nopol L 2176 WB.
“Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya ke 6 orang tersebut dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























