Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Merasa Tersinggung, Seorang Suami di Sumenep Habisi Nyawa Sang Istri

Merasa Tersinggung, Seorang Suami di Sumenep Habisi Nyawa Sang Istri

Sumenep, Lintasindonesia.co.id– MR (Inisial Perempuan), Warga Desa Saseel, Kecamatan Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tewas, MR ini tewas diduga dibunuh oleh suaminya berinisial CN.

Seorang istri yang diduga dibunuh oleh suaminya sendiri terjadi pada Selasa, 07/2/2023, beberapa hari yang lalu, sekitar Pukul 19.30 wib, di Pelabuhan Batu, Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kasus pembunuhan tersebut itu berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken.

Dari laporan tersebut, Polres Sumenep turun tangan dan langsung membentuk tim khusus berangkat ke wilayah hukum Polsek Sapeken untuk melakukan penyelidikan.

Tim Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim, melakukan interogasi kepada beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku.

“Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya,” katanya.

Menurutnya, setelah didalami, akhirnya terlapor berinisial CN mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh MR yang tak lain adalah istrinya sendiri.

“Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban,” jelasnya.

Dia menambahkan, adapun dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa keesokan harinya, 8/2/2023, sekira pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.

“Pada Sabtu 18/2/2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban,” ujarnya.

Kendati demikian, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya lantaran diduga merasa tersinggung.

“CN tersinggung dan sakit hati pada Mariyani yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap CN bukan lagi suaminya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP,” tegasnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!