Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Curanmor, Empat Orang Dibekuk Polres Sumenep

Curanmor, Empat Orang Dibekuk Polres Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id– Empat tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin (27/2/2023).

Pengungkapan kasus Curanmor sebagaimana laporan polisi berdasarkan LP Polres Sumenep diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29/2/ 2023.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan tersangka dilakukan penangkapan pada Minggu, (26/2/2023), sekitar pukul 01.30 wib di Jalan Raya Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kota Sumenep.

“TKPnya di Rumah Kos, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” katanya.

Menurutnya, adapun ke 4 tersangka yang diduga terlibat kasus Curanmor diantaranya 1. RN (26), pelajar, Warga Tenonan, Kecamatan Manding,

2. TF (30), Warga Tenonan, Kecamatan Manding, 3. MW (19), Warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, 4.MA (39), Warga Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Tersangka RN dan DR ( DPO ) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama TR sebanyak 7 kali.

Namun, semua barang bukti (BB) oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR

Dia menambahkan, bahwa barang bukti dari hasil curian oleh WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberruh, Kecamatan Pamekasan.

Tersangka beserta BB nya yakni 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya ke empat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” tegasnya. (Cip/Yas)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!