
Sumenep, Lintasindonesia.co.id– Empat tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin (27/2/2023).
Pengungkapan kasus Curanmor sebagaimana laporan polisi berdasarkan LP Polres Sumenep diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29/2/ 2023.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan tersangka dilakukan penangkapan pada Minggu, (26/2/2023), sekitar pukul 01.30 wib di Jalan Raya Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kota Sumenep.
“TKPnya di Rumah Kos, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” katanya.
Menurutnya, adapun ke 4 tersangka yang diduga terlibat kasus Curanmor diantaranya 1. RN (26), pelajar, Warga Tenonan, Kecamatan Manding,
2. TF (30), Warga Tenonan, Kecamatan Manding, 3. MW (19), Warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, 4.MA (39), Warga Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Tersangka RN dan DR ( DPO ) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama TR sebanyak 7 kali.
Namun, semua barang bukti (BB) oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR
Dia menambahkan, bahwa barang bukti dari hasil curian oleh WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberruh, Kecamatan Pamekasan.
Tersangka beserta BB nya yakni 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat dari perbuatannya ke empat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” tegasnya. (Cip/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























