
Sumenep, Media-Lintasindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan BB terhitung sejak Periode Desember 2022 sampai bulan Maret 2023 itu dilakukan di halaman depan kantor Kejari Sumenep, Selasa (14/03/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo, SH.MH mengatakan bahwa Kejari Sumenep saat ini melakukan pemusnahan BB periode Desember 2022 sampai bulan Maret 2023 ada 64 perkara dengan total 72 terpidana.
Barang bukti (BB) tersebut rata-rata masih didominasi oleh kejahatan tindak pidana peyalahgunaan Narkotika dan psikotropika sebanyak 40 perkara.
Dengan rincian 45 orang terpidana, 147, 9601 gram sabu, 242 butir Pil Logo Y, 27 unit Handphon, dan 16 buah Bong/Alat hisap.
Adapun untuk perkara Oharda dan Kamtibum sebanyak 24 perkara dengan rincian 27 orang terpidana, 8 bilah senjata tajam, 11 unit Hanphond, 21 buah pakaian, dan 15 buah alat-alat.
“Kami (Kejari) Sumenep saat ini melakukan pemusnahan barang bukti (BB) bersama sama dengan Bupati yang diwakili Pak Sekda, Kapolres, Dandim, BNNK dan yang lainnya,” katanya.
Dia menjelaskan, sebagaimana dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, berdasarkan UU nomer 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 11 tahun 2001 tentang perubahan UU nomer 16 tahun 2004.
“Kejari Sumenep telah melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tuturnya.
Menurutnya, dalam pemusnahan barang bukti (BB) saat ini masih tetap didominasi kejahatan narkotika jenis sabu dan psikotropika atau pil koplo, dan disusul perkara senjata tajam.
“Masih didominasi narkoba, karena memang kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang memang sangat luar biasa, ada juga perkara lainnya. Dan yang pasti, ini masih BB dari Desember tahun 2022 lalu sampai sekarang, 4 bulan,” tandasnya.
Hadir pada pemusnahan BB itu, Kajari Sumenep Trimo, SH.MH, Bupati Achmad Fauzi diwakili Sekda Edy Rasyadi, Ketua DPRD H.Abdul Hamid Ali Munir, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, perwakilan Dandim, PN Sumenep, perwakilan Kamenag, BBNK, Dirut RSUD dr H Moh. Anwar, dr. Erliyati, Ketua AKD Kabupaten, Miskun Legiono dan sejumlah undangan lainnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























