
Sumenep, Media-Lintasindonesia.co.id – Wanita berinisial RY, Warga Dusun Kalompang, Desa Janagger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Polsek Saronggi setelah diduga terlibat dalam kasus Narkotika Jenis Sabu. Minggu (19/03/2023)
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH menjelaskan penangkapan terhadap inisial RY dilakukan di Jalan Raya Lenteng-Saronggi, Dusun Bon Malang, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 02.00 Wib.
“Tersangka RY ditangkap Anggota Polsek Saronggi di Di Jalan Raya Lenteng-Saronggi,” katanya.
Menurutnya, penangkapan terhadap inisial RY berawal dari informasi masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu diwilayah hukum Polsek Saronggi. “Tersangka RY membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, kata Widi, tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























