
Lingga, media-lintasindonesia.co.id – PT Sinar Singkep Sejahtera mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta peraturan pemerintah tentang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur PP nomor 50 tahun 2012 dan PP nomor 61 tentang kepelabuhanan sebagaimanan telah diubah dengan PP nomor 64 tahun 2016.
Surat dan penindakan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan tersebut, tidak diindahkan oleh PT. SSS yang berdalih bahwa BBM yang dibawa merupakan, BBM milik PT PLN yang ada di wilayah Daik Lingga.
“Kami sudah ingatkan melalui surat dan penindakan, bahkan surat tersebut sudah kami kirim pada bulan Januari 2023, agar pihak perusahaan dapat membuat Terminal khusus sementara, dan tidak melakukan pembongkaran di Pelabuhan Tanjung Buton,” ujar Amir, Kabid Laut Dishub Lingga, Selasa (28/3).
Bahkan spanduk larangan juga sudah dibuatkan di pelabuhan, namun pihak perusahaan tidak mempedulikan dan tetap melakukan pembongkaran BBM dan bersandar di Pelabuhan milik pemerintah Kabupaten Lingga tersebut, yang merupakan dermaga umum yang jauh dari standard untuk melakukan bongkar muat bahan bakar minyak.
“Tentu sangat berbahaya, disana ada kegiatan masyarakat angkutan antar pulau, dan aktifitas nelayan yang sangat dekat dengan lokasi pembongkaran tersebut,” ujarnya.
Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi, namun PT SSS yang merupakan transportir BBM tidak pernah megindahkan himbauan dari pihak Dishub, beberapa masyarakat pengguna pelabuhan juga sering mengeluhkan bongkar muat BBM, yang sangat membahayakan lingkungan sekitar.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























