
Sumenep, Media-Lintasindonesia.co.id – Seberat 21 Kg serbuk bahan peledak (Handak) diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan, satu orang yang diduga pelaku juga ikut serta di amankan. Selasa, (28/3/2023).
Pelaku tersebut diketahui berinisial AM (40), Warga Dusun Tengginah, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Dalam Operasi Pekat Semeru 2023, tim Resmob Polres Sumenep ini mengamankan satu orang pelaku yang membawa dan menjual bahan peledak (Handak) beserta barang buktinya.
“BB yang berhasil diamankan sebanyak 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak), ” kata Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Akp Irwan Nugraha.,S.H.
Menurutnya, penangkapan terhadap satu pelaku dilakukan dirumahnya, Minggu, 26 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wib. Awalnya, sekitar pukul 18.30 wib, tim Resmob dipimpin Kanit Resmob melakukan penyelidikan terkait keberadaan Handak tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual/membuat handak, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap AM yang diduga membawa barang untuk dijual.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumah yakni di tempat penyimpanan rumput kering,” paparnya.
Dia menegaskan, dari peristiwa kejadian tersebut pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasi, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia bahan Peledak,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























