
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sebanyak 177 orang warga binaan Rutan Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur di usulkan mendapat remesi khusus Hari Raya Idul Fitri 2023. Remisi ini berlaku keberbagai macam kasus termasuk narkotika, kriminal umum dan lainnya.
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Ridwan Susilo mengatakan bahwa sebnyak 177 orang yang diusulkan itu telah memenuhi syarat administratif dan subjektif untuk mendapatkan haknya berupa Pemotongan Masa Pidana berupa Remisi Khusus Rari Raya Idul Fitri.
“Semuanya sudah memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan Menkumham, Nanti mereka akan mendapatkan haknya berupa remisi pada perayaan idul fitri,” katanya, Selasa (4/4/2023).
Dia menjelaskan, untuk seluruh pengusulan remisi terbebas dari biaya apapun.”Semua proses pengusulan gratis tidak dipungut biaya, itu sudah hak mereka yang wajib kita penuhi,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























