
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama eksekutif bakal segera dilakukan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengatakan bahwa Raperda usul Eksekutif itu sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan, Pansus II sudah melakukan kunjungan ke Kemendagri pada Senin, 3 April 2023 lalu. Maka dari itu, pihaknya akan mengagendakan pembahasan dengan pihak Eksekutif.
“Telah berkonsultasi ke Kemendagri dan pemprov. Dalam waktu dekat kami agendakan dengan eksekutif. Karena raperda ini usul eksekutif,” kata Herman Dali Kusuma, Selasa malam (4/4/2023).
Politisi PKB ini menambahkan, pembahasan dengan eksekutif awalnya sempat dijadwalkan 28 Maret 2023 lalu. Tetapi, semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang kala itu tidak ada yang hadir.
“Jadi, kami menunggu keseriusan pihak eksekutif untuk membahas raperda itu supaya segera selesai,” tegasnya.
Menurutnya, adapun pembahasan dengan pihak eksekutif itu sangat urgen. Pasalnya, raperda tersebut akan menambah tiga lembaga yang berupa dinas maupun badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Ingin tahu bagaimana pandangan pihak eksekutif tentang 3 lembaga yang akan berdiri sendiri itu. Salah satunya, Dinas Tenaga Kerja dengan tipe B,” pungkasnya.
Lebih jauh, Herman menambahkan, Berdasarkan draft raperda yang sedang dibahas Pansus II, terdapat tiga lembaga yang akan berdiri sendiri. “Yakni Dinas Tenaga Kerja tipe B, Badan Pendapatan Daerah tipe B, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah tipe B”, tutupnya. (Ryas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























