
Lingga,media-lintasindonesia.co.id. Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menyurati pihak PT. Sinar Singkep Sejahtera (SSS) untuk ketiga kalinya agar tidak melakukan aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di pelabuhan Umum Tanjung Buton Desa Mepar. Kamis (6/4/2023)
Larangan pihak Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Lingga kepada pihak PT. Sinar Singkep Sejahtera (SSS) agar tidak melakukan kegiatan bongkar muat BBM di pelabuhan Umum Tanjung Buton hal tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh pihak PT (SSS).
Selain tidak mengindah kan larangan tersebut pihak PT (SSS) tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa bongkar muat di pelabuhan Umum Tanjung Buton Desa Mepar Daik Lingga. Hal ini menunjukkan seolah -olah larangan tersebut tidak berlaku bagi PT (SSS)
Disamping itu juga disepanjang Dermaga dimana tongkang BBM mereka akan disandarkan, sudah di pancang dengan kuyu-kayu bulat untuk menambah kekoknya ketika tongkang BBM mereka disandarkan, seolah-olah pelabuhan tersebut akan dijadikan terminal khusus bongkar muat BBM PT SSS.
Dengan pembangkangan oleh pihak PT. Sinar Singkep Sejahtera (SSS) tersebut membuat Aktivis Lingga Zuhardi angkat bicara ” Tidak seorang pun atau kelompok manapun yang boleh mengangkangi Peraturan Pemerintah” ucapnya dengan tegas.
“Zuhardi menilai pihak PT. Sinar Singkep Sejahtera (SSS) terkesan tidak patuh aturan dan selalu menghalalkan berbagai cara untuk meraup keuntungan, dan menjukan sikap peremanisme seolah-olah aturan yang dibuat oleh Pemerintah itu tidak berarti baginya. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut” tambah Zuhardi lagi
“Kalau sudah peraturan Pemerintah melalui Dinas Perhubungan tidak di pedulikan lagi, dan Satpol PP tidak bertindak aparat penegak Hukum juga tidak bersikap, jangan salahkan kami Rakyat yang akan mengambil kebijakan,” terangnya.
“Zuhardi juga minta agar Pemerintah Kabupaten Lingga jangan pernah memberikan ruang gerak kepada perusahaan-perusahaan yang berulah yang melagar aturan-aturan yang ada, seperti yang diperaktekan PT SSS sebagai Perusahaan penyalur BBM milik PLN yang selama ini sudah melakukan aktivitas di pelabuhan Umum,” jelasnya.
Pihak Dishub Kabupaten melalui Kepala Dinas Hendry Efrizal ” Kami sudah memberikan Surat Imbauan yang ketiga kalinya. Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga dengan Nomor: 550/DISHUB/215 pertanggal 27 Maret yang ditujukan kepada pihak PT. Sinar Singkep Sejahtera (SSS).
Namun demikian jika tidak juga diindahkan maka pihak Dishub Lingga akan membawa permasalahan tersebut kepihak hukum,” kata Kadishub.
(KS).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























