
SUMENEP, LINTASINDONESIA.CO.ID- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur larang bagi anggota polri masuk ke tempat hiburan malam di cafe-cafe. Kamis (25/5/2023).
Bahkan, Polres Sumenep pasang banner untuk larangan bagi Anggota Polri agar tidak masuk ketempat hiburan malam di cafe-cafe.
Pemasangan banner larangan tersebut dilaksanakan sejak Rabu 24 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 wib dengan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep.
Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos mengatakan banner larangan ini sebagai pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam di Cafe-Cafe.
“Pemasangan benner ini dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI,” katanya.
Dia menjelaskan, adapun tempat hiburan yang di lakukan operasi dan pemasangan benner. Salah satunya, Cafe n Bilyard Mr. Ball Jalan Arya Wiraraja lingkar timur Desa Gedungan Sumenep.
Cafe JBL Jalan Seludang Desa Kolor Sumenep serta Cafe Lotus Jl. KH. Mansyur, Desa Pabian, Kabupaten Sumenep.
“Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H.,S.I.K., M.H., yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di tempat hiburan malam,” jelasnya.
Kendati demikian, dengan tegas Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam. Hal itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan seorang anggota Polri.
“Dipasangnya benner larangan, jika ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan panggil, baik adanya laporan yang masuk ke Propam ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas,” tegasnya.
Pemasangan benner dipimpin
Waka Polres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono, S.Sos dan didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin, SH. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























