
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Sapeken, Kepulauan Sumenep, berhasil diamankan Polsek Sapeken Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pelaku berinisial NY (37), Warga Dusun Sapangkur Besar, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Pelaku diamankan di sebuah hutan, Dusun Cermen Kampung Sasampan, Desa Sabuntun.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan kejadian tersebut berawal saat bunga (Bukan nama sebenarnya), 12 tahun 11 bulan dilaporkan hilang oleh orang tuanya, dan diketahui kabur dibawa oleh Terlapor NY. Sehingga, pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga melakukan pencarian.
“Pada hari Jum’at (04/8/2023), kemarin, sekitar Pukul 09.00 wib, korban Bunga dan Terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan, Desa Sabuntan,” katanya.
Menurutnya, setelah menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.
“Dari hasil Interogasi Petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih dibawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” paparnya.
Dia menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang- Undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























