
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Polsek Rubaru, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur tangkap 2 tersangka di Dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Penangkapan dua tersangka itu lantaran terlibat kasus narkotika jenis sabu 4,03 gram.
Kedua orang tersangka tersebut yakni berinisial MM, Warga Dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru. Dan inisial TA, Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasubg Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S,S.H menjelaskan penggerebekan dilakukan, Rabu (30/8/2023), sekitar pukul 17.30 Wib, di rumah tersangka milik inisial MM.
”TKP dalam kamar rumah MM. Kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu,” katanya.
Menurutnya, penggerebekan dilakukan awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah MM itu sering digunakan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar milik MM ternyata benar ada dua orang beserta Barang-Bukti sabu juga alat Hisap yang terbuat dari botol Larutan Penyegar cap kaki tiga yang terdapat sedotan warna putih dan pipet terbuat dari kaca yang terdapat bercak warna hitam didalamnya.
Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka beserta Barang bukti 1 (Satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.03 gr, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna Hitam, 1 alat bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 alat timbangan merk Unwegh warna hitam, 1 unit hp HP Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam, 7 buah korek gas.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 tahun 2009,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























