Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BENGKULU / Dua Sisi Terjawab…!!! Tebas Bayang Elevated Road Air Sebakul – Nakau Kewenangan Balai Jalan Nasional Wilayah II.

Dua Sisi Terjawab…!!! Tebas Bayang Elevated Road Air Sebakul – Nakau Kewenangan Balai Jalan Nasional Wilayah II.

Foto: Tebas bayang Elevated Road Air Sebakul-Nakau itu kewenangan balai jalan nasional Wilayah II. Yang belum dilakukan (Ist)

Bengkulu, lintasindonesia.co.id -Elevated Road Air Sebakul – Nakau merupakan jalan layang yang melintasi Danau Dendam Tak Sudah yang memisahkan antara Air Sebakul dan Nakau.

Elevated Road Air Sebakul – Nakau ini dikerjakan pada tahun 2019 silam, dengan dibangunnya Elevated Road ini sudah tentu ada kegiatan pemeliharaan nya, sehingga Elevated Road ini akan terjaga keindahannya mulai dari pemeliharaan rutin dan berkala,l.

sangat disayang kan jika Elevated Road ini tidak nampak keindahan nya.
Salah seorang pengguna jalan yang melintas di Elevated Road yang saat itu sedang Foto Selfi mengatakan, ” keindahan alam yang terlihat dari kejauhan sangat disayang jika di sia siakan, apalagi saat waktu menjelang senja, nampak keindahan bukit barisan yang nampak dari Elevated tersebut, kami manfaatkan untuk foto Selfi,: katanya

Sementara pantauan lintas Indonesia di lapangan ” nampak jelas pagar Elevated yang belum lama terpasang sudah banyak yang roboh dan lepas, bukan hanya itu, rumput liar yang sudah menutupi pagar Elevated Road Air Sebakul – Nakau ini nyaris sepanjang pagar di gerayangi rumput liar sehingga sedikit tak enak dipandang mata, kesannya tidak ada pemeliharaan Tebas Bayang di Elevated Road tersebut, tak hanya itu, ada beberapa tembok yang amblas dan hingga saat ini belum nampak di perbaiki “, yang jadi pertanyaan kewenangan Siapakah Tebas Bayang Elevated Road ini serta kewenangan Siapakah Pemeliharaan rutin Elevated Road ini, ? Hingga saat ini pihak Terkait Belum bisa dikonfirmasi.

Menanggapi Berita Sebelumnya, Pengawasan Lapangan, Yan Jalan Nasional Wilayah II, Yan mengatakan “, untuk tebas bayang Elevated Road Air Sebakul – Nakau itu masih Kewenangan Balai Jalan Nasional Wilayah II dan untuk pemeliharaan Pagar Elevated Road Air Sebakul – Nakau itu Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu”, katanya.

Mengenai pemeliharaan Pagar Elevated Road tersebut Dinas Terkait Belum bisa dikonfirmasi ( Fikri ).

Check Also

Bungkam, PPK OP BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu Wilayah II, Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan dan Kab Kaur Ketika dikonfirmasi

Bengkulu, lintasindonesia.co.id-Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia tidak sedikit menggelontorkan Anggaran di setiap Provinsi di seluruh …

Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Via Sespri Bungkam Ketika Hendak Dikonfirmasi Terkait Kegiatan Tahun 2023-2024

Bengkulu, Bengkulu Utara, lintasindonesia.co.id –Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Telah mengalokasi kan Anggaran pada setiap OPD …

Ketua LSM Pendidikan For Just Coruption Nasional Akan Surati Kamad MAN 1 Kota Bengkulu, Mengenai Anggaran Rutin APBN Tahun Anggaran 2023-2024

Bengkulu, lintasindinesia.co.id –Kementrian Agama Republik Indonesia telah menganggarkan biaya pendidikan baik tingkat perguruan tinggi, Madrasah, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!