
MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID , SBT |DPC LSM PMPRI SBT Desak Polres Seram Bagian Timur agar Segera periksa Direktur PT. KARYA RUATA dan Kepala Desa Kampung Gorom, Kec. Bula, Kab. Seram Bagian Timur.
Pasalnya Desa tidak punya kewenangan untuk menjual material Golongan C, karna tidak mengantongi izin usaha, pihak perusahaan seharusnya sudah mengetahui soal itu, namun mereka tetap saja memaksa untuk mengambil dari desa, tindakan kecerobohan demikian sangatlah bertentangan dengan aturan yang berlaku, dan menguntungkan pihak perusahaan dan Desa, karena Diduga kepala Desa Turut terlibat mengambil keuntungan dari pengangkutan Material Golongan C, yang di angkut Oleh pihak perusahaan.
Merujuk pada Undang-undang No 37 tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusaan
pemerintahan dibidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I,
Pasal 5
Ayat (1) Izin usaha pertambangan bahan galian golongan c dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada :
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi;
c. Badan Usaha Milik Negara;
d. Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Indonesia,
mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan Indonesia serta bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai lapangan usaha di
bidang, pertambangan;
e. Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia, dengan mengutamakan mereka yang bertempat tinggal di Daerah Tingkat 11 tempat terdapatnya bahan galian golongan c yang bersangkutan;
f. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara disatu pihak dengan Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat 11 atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I/Pemerintah Daerah Tingkat II/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Koperasi, Badan
Hukum Swasta atau perorangan tersebut pada huruf b,huruf e di pihak lain.
Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.
Dan sanksi yang digunakan untuk menindak lanjut kasus galian golongan C, para pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi, bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”
Olehnya itu LSM PMPRI SBT mengharapkan para pihak yang terkait dan berwenang agar dapat mengambil tindakan tegas kepada para pelaku galian C ilegal tersebut, dan sudah seharusnya menahan alat berat nya yang mengangkut material Golongan C, sebagai alat bukti,
Kami akan terus mengawal kasus ini dan memberikan laporan kami kepada KAPOLDA MALUKU sekaligus meminta KAPOLDA MALUKU agar terus membantu untuk Kasus ini harus d terungkap, sampe pada Proses hukum kepada Oknum oknum yang terlibat didalamnya.
Abdul Gafur Rusunrey
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























