
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus sosialisasikan serta berikan himbauan kepada masyarakat tentang dampak dan risiko rokok ilegal.
“Jadi, kepada masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal itu,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laily Maulidy.
Sebagaimana larangan yang tercantum dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Nah, masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sanksinya itu penjara 1-5 tahun hukuman. Saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, adapun ciri-ciri rokok ilegal dimaksud itu tidak dilekati dengan pita cukai, atau dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Yang sangat muncul untuk rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai, sekarang banyak kan,” jelasnya.
Untuk itu, hingga saat ini masih banyak rokok ilegal yang beredar bebas. Bahkan, pihaknya sudah mengantongi beberapa lokasi yang akan dijadikan sasaran operasi rokok ilegal.
“Segala upaya sudah dilakukan dengan melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan pemberantasan peredaran rokok secara ilegal di wilayah Sumenep. Mulai hari ini jangan membeli rokok secara ilegal!,” paparnya.
Dia menegaskan, bahwa Satpol PP akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran rokok ilegal, seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai, rokok dengan pita cukai personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. (Ayas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























