
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di Dusun Oro, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
“Tersangka R (Inisial laki-laki), 47, Warga Dusun Tajjan, Desa Kerta Barat, Kecamatan Dasuk, Sumenep,” kata Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti S.,S.H. Senin (16/10/2023).
Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat 2,8 gram yang dikemas dalam 10 paket plastik klip kecil berisi sabu,
Dengan masing-masing berat kotor 0,32 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram,0,28 gram,0,28 gram,0,28 gram, 0,26 gram, 0,20 gram, satu buah botol plastik warna putih berisolasi warna kuning dan satu unit Hp merk nokia warna biru kombinasi hitam.
“Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























