
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI-Polri, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali melakukan penyitaan rokok tanpa cukai atau ilegal.
Hingga saat ini, sudah mencapai 11 kali turun ke bawah di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Tinggal 4 kali lagi turun. Bulan ini akan kami tuntaskan penyitaan rokok ilegal. Jadwal penyitaan rokok tanpa cukai oleh tim gabungan itu memang 15 kali sejak bulan lalu hingga bulan November ini,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Rabu(8/11/2023).
Dia menegaskan, sejak bulan lalu sudah masuk pada tahap pemberantasan rokok ilegal setelah beberapa bulan sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pencatatan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Jadwal turunnya tim dikendalikan oleh bea cukai, kami di Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan bea cukai,” jelasnya.
Menurutnya, toko yang kedapatan menjual rokok ilegal itu diberi surat pernyataan oleh bea cukai. Surat itu berisi tidak akan menjual rokok ilegal kembali.
“Jadi, rokok tanpa pita cukai yang ditemukan dijual langsung disita, pemilik toko diminta menandatangani surat pernyataan,” ungkapnya. (Niyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























