Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / DPRD Sumenep Gelar Paripurna Raperda RTRW

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Raperda RTRW

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Rapat paripurna persetujuan bersama Bupati Sumenep terkait Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep tahun 2023-2024 di gelar digedung DPRD Sumenep. Rabu (08/11/2023).

Anggota DPRD Sumenep Hj. Melly Sufianti membacakan laporan hasil Pansus IV pembahasan Raperda Kabupaten Sumenep. “Dengan mempertimbangkan potensi dan tatarestik wilayah RTRW sangat penting dalam pengaturan penggunaan lahan,” katanya.

Menurutnya, pengembangan infrastruktur pelestarian lingkungan dan pengendalian pertumbuhan kota, kebijakan Pemerintah inkosistensinya dalam menjaga lingkungan tingkat internasional berkomitmen, namun di tingkat nasional banyak izin dan kebijakan yang tumpang tindih.

“Berlakunya Undang Undang Nomer 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, sedangkan rencana tata ruang nasional diatur dalam undang undang nomer 26 tahun 2008 mencakup periode 20 tahun dan harus di tinjau setiap 5 tahun sekali,” tuturnya.

Adapun, isi dari perencanaan tersebut adalah pedoman, proses perencanaan yang efektif dan efisien. Sementara tujuan Kerangka pengembangan strategis untuk menciptakan strategi lahan nasional demi keamanan dan kelayakan ekonomi dan keberlanjutan penggunaan lahan.

Peraturan RTRW nasional itu bersifat mengikat untuk di implementasikan ditindak lanjuti dengan peraturan provinsi, kabupaten, akan tetapi sampai saat ini perencanaan RTRW jadi permasalahan dalam pembangunan yang disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan lahan.

Di Kabupaten Sumenep yang terjadi adalah lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) banyak kehilangan haknya sekitar dari lahan pertanian menjadi lahan RTH. RTH diatur dalam Undang Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. “RTH yang telah ada diharapkan mampu berfungsi fungsi ekologis, fungsi sosial budaya, fungsi ekonomi,” harapnya.

Dia menambahkan, Hasil pembahasan Pansus IV terhadap Raperda Kabupaten Sumenep tentang RTRW bahwa menerima dan menyetujui Raperda kabupaten Sumenep tentang RTRW disahkan untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Sumenep.

“Ada revisi dan menyempurnakan perda RTRW menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan menggaris bawahi RTRW hadir bukan merusak alam maupun menciptakan kesengsaraan masyarakat di Kabupaten Sumenep tetapi RTRW hadir menjaga menata ruang wilayah dengan pola yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan alam dan yang lain”

“Tidak ada sejengkal tanah pun di kabupaten Sumenep yang bisa dilakukan untuk tambang swasta maka dari itu, pemerintah harus menindak tegas kepada para penambang dan petambak udang yang berpotensi merusak lingkungan,” ucapnya.

Sementara Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifa menyampaikan rancangan peraturan daerah yang telah ditandatangani bersama mampu menjadi landasan untuk menertibkan RTH dan tambang.

“Kami akan melakukan kordinasi dengan pihak provinsi dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat,”tutupnya. (Diyas)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!