Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Pelaku Pemerkosaan di Sebuah Hotel Sumenep Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku Pemerkosaan di Sebuah Hotel Sumenep Akhirnya Ditangkap Polisi

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep. Sabtu, (25/11/2023).

Pelaku yang berhasil ditangkap itu merupakan mantan pacar korban bernama TS, Warga Desa Parsanga.

“TS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung sejak tanggal 25 November 2023,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.

Menurutnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) wanita cantik berusia 25 tahun itu menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep, dini hari.

Perilaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri. Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga.

“Sontak Bunga tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear. Upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu hingga waktu semakin malam. Akhirnya, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pada saat bunga memutuskan untuk pulang, Namun, TS justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya. Tetapi, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel.

Saat dihotel, kata dia, terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma. Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.

“Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,” ucapnya.

“Motif pelaku melakukan pemerkosaan karena sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!