
Surabaya, Lintasindonesia.co.id- Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil ungkap kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (Bondet) di rumah Kusyairi (53), warga Dusun Timur, Kelurahan Nyablu Daya, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pelemparan bondet.
Ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi (53) yang kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur.
“Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda,” kata Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas, Polda Jawa Timur,Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, ketiga tersangka itu
merupakan warga Pamekasan berinisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai ekskutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan adapun motif yang dilakukan tersangka itu adalah balas dendam.
“Hasil penyidikan kami motif dari tersangka adalah balas dendam karena tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS itu adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” jelasnya.
Dia, Pol Totok Suharyanto itu menambahkan pada tahun 2019 lalu, tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.
“Jadi, ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba,” paparnya.
Kombes Pol Totok itu mengatakan jika tersangka S dalam menjalankan aksinya itu mendapat upah 500 ribu rupiah dalam aksi tersebut.
Sementara tersangka A (30), membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.
Terhadap dua tersangka, lanjut Kombes Totok, dikenakan pasal 1 ayat 1, UU nomer 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, UU nomer 12 Tahun 51 berkaitan dengan UU Darurat dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























