
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Rutan Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur berantas peredaran barang terlarang yakni handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di Rutan setempat.
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan Sumenep, rutan juga melaksanakan apel Siaga 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju serta Operasi Penggeledahan bersama jajaran Subdenpom Sumenep, dan BNNK Sumenep. Jum’at (5/4/2023).
Karutan Sumenep, Ridwan Susilo mengatakan bahwa pihaknya mengarahkan bahwa operasi penggeledahan itu bisa dilakukan dengan pendekatan humanis, menghormati hak asasi manusia, sambil tetap memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Hal itu dilakukan agar bisa mencerminkan komitmen Rutan Sumenep menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme dan kepedulian terhadap kesejahteraan narapidana.
“Mari kita laksanakan kegiatan ini secara humanis, apalagi sekarang bulan ramadhan,” katanya.
Menurutnya, setelah dilakukan apel pihaknya langsung melakukan kegiatan operasi penggeledahan gabungan di blok hunian warga binaan. Seluruh kamar, termasuk blok wanita, digeledah secara menyeluruh.
Alhasil, dari penggeladahan tersebut berbagai barang terlarang termasuk besi, kartu remi, dan domino, serta beberapa benda lain yang berpotensi berbahaya berhasil diamankan.
Bahkan, setelah penggeledahan, tes urine juga dilakukan pada 12 orang warga binaan sebagai sampel. Hasilnya menunjukkan semua tes urine hasilnya negatif. Keberhasilan ini memberikan gambaran positif bahwa upaya memberantas halinar di Rutan telah memberikan hasil yang signifikan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas kami dengan profesionalisme dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta keselamatan warga binaan” tegasnya.
Kegiatan Apel Siaga 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan operasi penggeledahan gabungan ini menjadi bukti nyata dari upaya serius Rutan Sumenep dalam memberantas peredaran barang terlarang dan menjaga keamanan di dalam Rutan. (Hum)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























