Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Oknom Guru SD Kini Di Penjara

Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Oknom Guru SD Kini Di Penjara

 

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pelaku pencabulan terhadap tiga anak SD di Sumenep, Madura, Jawa Timur kini diamankan Satreskrim Polres Sumenep. Rabu (5/6/2024).

Sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/ Polda Jatim, tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/ Polda Jatim, tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/ Polda Jatim, tanggal 20 Mei 2024.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M mengatakan bahwa terduga pelaku ST merupakan Warga Desa Kebunagung, Kecamatan Kota. Pelaku inisial ST, ditetapkan sebagai tersangka itu terhitung sajak 5 Juni 2024.

“Pada Senin 3 Juni 2024 kemarin, pelaku sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep,” katanya.

Menurutnya, pada selasa 4 Juni 2024, pelaku itu datang bersama kuasa hukumnya ke Polres Sumenep untuk menghadap panggilan penyidik. “Pelaku langsung diamankan di Polres Sumenep,” tegasnya.

Dia menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (3) RI Nomer 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Jadi, ancaman hukuman kepada pelaku itu maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dia menambahkan, bahwa ada 3 anak yang menjadi korban pencabulan diantaranya siswa kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban itu merupakan warga Desa Kebun Agung, dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korbannya”, jelasnya.

Dua melati dipundaknya itu menjelaskan jika kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka itu pada tanggal 14 tahun 2022, sekitar pukul 12.00 Wib, di dalam mobil tepatnya di pinggir jalan Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota.

Pada Juni tahun 2023, sekira pukul 07.00 Wib, di dalam kamar rumah milik tersangka di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota.

Kemudian, pada Selasa 03 Juli 2023, sekitar pukul 08.30 Wib, di ruang kelas IV, SDN Kebunagung 2 di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

“Barang bukti yang diamankan Polres Sumenep berupa baju sekolah warna putih, rok sekolah warna merah, kerudung warna putih, celana dalam (Sot) warna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah warrna merah, kerudung warna putih,” tutupnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!