
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- AS, 31(Inisial laki-laki), Warga Dusun Penatu, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi.
Satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap AS pada hari Senin, 10 Juni 2024, sekira Pukul 22.00 wib, di pinggir Jalan Adenium, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan bahwa Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AS.
“Jadi, pada saat dilakukan penggeledahan terlapor AS ditemukan 1plastik klip berisi sabu yang terbungkus plastik mie Indomie yang sempat dibuang oleh terlapor”
“Setelah ditunjukkan kepada terlapor, terlapor mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.
Selain demikian, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan barang bukti Tas slempang warna born yang didalamnya berisi 1 unit timbangan elektrik. 1 pack plastik klip. 4 buah korek api gas.
“Terrlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah a).1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 6,90 gram.
b). 1bungkus plastik Indomie soto warna hijau.
c). Sobekan tisu warna putih.
d). Sobekan lakban warna hitam.
e). 1unit timbangan elektrik.
f). 1pack plastik klip.
g). 4 buah korek api gas.
h). 1 unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor sim card 081992482062.
i). 1buah tas slempang warna born.
j). 1unit sepeda motor Yamaha F1Z-R warna hitam Nopol : M-3385-VG.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























