
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pelaku pengeroyokan terhadap MF,16 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Campolok, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya dipenjara. Minggu (16/6/2024).
Pelaku berinisial DS, 35 (laki-laki), Warga Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran tim petugas Polres Sumenep.
Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama sebagaimana berdasarkan LP nomor LP/B/05/VI/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM. (11/6/2024).
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 11Juni 2024, sekitar Pukul 12.05 Wib, didepan Salon (pangkas rambut) Grasia, Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten.
“Jadi, motif terjadinya kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama itu dipicu karena dendam pribadi,” katanya.
Menurutnya, penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang tidak dikenal itu dengan cara tersangka masuk kedalam salon melakukan pengeroyokan terhadap korban MF, dimana saat itu MF hendak mau potong rambut.
Dalam pengeroyokan tersebut pelapor tidak mengetahui apa asal usul penyebab permasalahan pengeroyokan tersebut itu terjadi. Tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut dan pelaku lari kearah timur.
“Setelah terjadinya pengeroyokan tersebut korban yang lain berinisial LH mengalami luka kepala terkena benda tumpul yang mengakibatkan luka pada kepala bagian atas yang selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Ambunten,” jelasnya.
Dari kejadian itu, korban merasa sakit di bagian kepala dan mata kiri serta pipi kanan rahang kiri dan tangan telunjuk dan jari tengah kanan mengalami luka goresan akibat benda tumpul.
“Sekitar pukul 12.01 Wib. korban mendatangi Polsek Ambunten guna melaporkan atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan,” tuturnya.
Dari peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama maka pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























