
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dan Persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD terhadap Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 berlangsung di Gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus H. Dulsiam, Wakil Ketua Pansus dan 13 orang anggota Pansus. Hadir pula dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Sumenep, Sekda Sumenep, Asisten Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUTR, Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep. Rabu (03/07/2024).
Mewakili Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah mengatakan jika RPJPD merupakan sebuah dokumen perencanaan pembangunan makro, yang memuat visi misi dan arah kebijakan pembangunan suatu daerah.
Dalam jangka waktu 20 tahun ke depan yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan terpaku.
“Jadi, sebagaimana instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 dan 2045 disebutkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Juli 2024,” katanya, dalam sambutannya.
Untuk itu, pada momentum ini juga dilakukan penyempurnaan sesuai tujuan bersama dan selanjutnya disampaikan ke Gubernur, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Pemkab Sumenep telah memiliki rancangan visi misi untuk 20 tahun ke depan, yaitu Sumenep “Bermartabat Maju dan Berkelanjutan” yang ditetapkan menjadi 8 misi.
Mewujudkan SDM yang berdaya saing global dan sejahtera
Meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis e-koperasi, riset dan teknologi
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif.
Penguatan stabilitas ketentraman, ketertiban umum dan Fiskal daerah
Mewujudkan tatanan sosial dan budaya ekologi Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas
Pembangunan infrastruktur yang berkualitas, mempertimbangkan lingkungan Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Kemudian, dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Sumenep tahun 2025 tahun 2045, maka disusunlah arah kebijakan pembangunan dibagi dalam 4 tahapan pembangunan 5 tahunan, yaitu Penguatan transportasi tahun 2025 sampai tahun 2029,
Akselerasi transformasi tahun 2030 sampai dengan tahun 2034. Sumenep ekspansi global tahun 2035-2039 serta mewujudkan Sumenep Bermartabat tahun 2041-2045.
“Untuk itu saya berharap, RPJPD dapat menjadi pedoman semua pihak melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Jadi, saya mengajak kepada semua pihak untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan RPJPD ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” tuturnya.
Sementara, anggota Pansus Hj Nur Aini dalam laporannya mengatakan bahwa RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045, merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk kurun waktu 20 tahun.
“Nah, yang digunakan sebagai acuan dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah untuk setiap jangka waktu 5 tahun,” ucapnya.
Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan Bamus DPRD Kabupaten Sumenep, Pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045 itu dimulai pada tanggal 19 Juni s/d 02 Juli 2024, bertempat di Kantor DPRD Sumenep dan di Kantor Bappeda Kabupaten Sumenep. (Iyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























