
SUMENEP, Lintasindonesia.co.id- Dua Warga Kecamatan Lenteng, Sumenep, ditangkap tim petugas di Jalan Trunojoyo Gang 2, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jum’at (09/8/2024).
Penangkapan terhadap kedua pria berinisial IM(28), Warga Dusun Bukakak, Desa Ellak daya, dan MR (24), Warga Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur itu lantaran diduga terlibat peredaran barang haram narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim anggota Polsek kota itu berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu.
Kemudian, sekitar Pukul 11.00 Wib kanit Reskrim Polsek Sumenep kota bersama Tiga anggota melakukan penyelidikan, pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No.2 Kelurahan Pajagalan tiba tiba salah satu dari dua orang tersebut membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu.
“Sebelumnya dipegang ditangannya serta kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap,” katanya.
Menurutnya, dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 unit Handphone merek mrek oppo A 53 warna hitam dan 1 Handphone merk Oppo A 58 Warna Biru.
“Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua Pelaku mengakui jika narkotika jenis sabu merupakan milik dari keduanya,” tegasnya.
Dia menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
“Kedua pelaku berserta barang bukti buktinya dibawa kekantor polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut,” tutupnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























