Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Diwilayah Kepulauan, Bapenda Sumenep Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai dan Penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2

Diwilayah Kepulauan, Bapenda Sumenep Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai dan Penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2

 

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2024.

Sosialisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Bapenda Sumenep kini lakukan sosialisasi pembayaran pajak non tunai di pendopo, Kecamatan Kangayan, Kepulauan, Sumenep.

Dalam sosialisasi tersebut Bapenda Sumenep ajak kepala desa dan masyarakat disiplin untuk membayar pajak dan penyerahan SPPT, DHKP, PBB-P2 tahun 2024.

“Selain itu, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan stekholder, desa dan tokoh yang ada di sini, dalam rangka pembayaran pajak daerah secara non tunai,” kata Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si melalui Kasubid Penagihan dan Penyelesaian Keberatan, Ahmad Afifi, SE, MSi.

Menurutnya, pembayaran PBB di Sumenep sudah banyak kanal untuk membayar PBB, tidak usah datang ke kantor melainkan sudah didorong kepada perbankan, melalui teller, ATM dan Mobil Banking juga ke agen agen yaitu seperti Alfamart, Indomart dan beberapa lainnya, termasuk juga Tokopedia, OVO dan PT Pos, sudah bisa menjadi sarana pembayaran PBB.

“Jadi, sengaja kita menghadirkan kepala desa dalam rangka mendorong bagaimana desa melalui Bumdesnya menjadi agen Laku Pandai di desa, menjadi mitra perbankan di desa. Sehingga, pembayaran PBB dapat dilakukan di desa secara non tunai dan sudah bisa dilakukan di masing-masing desanya,” paparnya.

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut para Kades dan perwakilan Desa yang hadir merasa antusias atas diberikannya fasilitas khusus untuk membayar hanya tagihan tahun berjalan jika melalui kompulir pembayaran PBB oleh Pemerintahan Desa. Sedangkan untuk pembayaran tunggakan dapat diangsur.

“Semua Kades berminat untuk mengajukan permohonan pemutakhiran database atau Klasiran PBB P2 dan bersedia memulai melakukan penagihan atas tunggakan PBB P2 kepada warga desa sebagai WP yang menjadi syarat untuk direkomendasikan oleh Pemkab melalui Bapenda dalam program sertifikat massal (PTSL) di BPN Sumenep,” tutupnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!