Jumat,06 Desember 2025|13:40.WIB

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 15,76 gram. Kamis, (5/12/2024).
Terlapor diketahui inisial BEI (46), Dusun Babha, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan kejadian itu berawal pada hari Rabu, 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS, Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Kemudian, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA sedang pesta sabu,
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas, setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika. Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua terlapor bahwa barang tersebut dibeli dari BEI,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI yang beralamat di Dusun Bhaba RT/RW : 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango.
“Di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan/diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” tukasnya.
Menurutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu dengan berat netto lk 15,76 gram dengan rincian 1 poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 2,7 gr, 1 poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,03 gr,
1 poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,38 gr, 1poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,19 gr, 1 poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,19 gr, 1 poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,27,
Seperangkat alat hisap sabu (bong)yg terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, 6 (enam) buah pipet yg terbuat dari kaca, 1 unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card 081515558979, 1 unit timbangan elektrik,
2 buah sendok sabu yang tetbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening, 2 kotak warna hitam.
“Terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” tegasnya.
Pewarta: Yas
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























