Sabtu, 7 Desember 2024|20:30.WIB

Lingga, media-lintasindonesia.co.id – Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah hutan yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, barang siapa yang melakukan penggarapan tampa mengantongi izin yang sah maka di anggap ilegal.
“Tentu yang melanggar dan ada sanksi hukumnya, Kawasan hutan milik Negara adalah salah satu hutan yang dilindungi oleh Negara, jadi tidak boleh semena-mena asal main babat, kita di wajibkan dulu mengantongi izin yang jelas dan benar dimata hukum,’terang Ketua Cindai.
“Bagi pelaku perambahan hutan Negara, seharusnya mendapatkan sanksi hukum yang ada di Negara ini, karna hukum adalah panglima tertinggi di suatu Negara, jadi sangatlah pantas semua kita untuk mematuhinya,’ ucapnya.
“Kita semua sangat berharap sekali kepada penegak hukum, untuk memberikan sanksi kepada pelaku pembabatan hutan Negara tersebut, kalau sudah bukti dan saksi sudah di kantongi oleh pihak hukum kita tinggal menunggu kabarnya saja ucap Ketua Cindai pada 7-12-2024 di kediamannya.
“Harapan kita kepada penegak hukum tegakanlah hukum itu dengan seadil-adilnya tampa memandang dia siapa, dimata hukum yang selalu ada hanya kebenaran tutup Ketua Cindai Lingga.
(KS).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























