Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Sempat Viral di Medsos, Kini Pelaku Penganiayaan di Tangkap Polres Sumenep

Sempat Viral di Medsos, Kini Pelaku Penganiayaan di Tangkap Polres Sumenep

Selasa, 10 Desember 2024|19:45.WIB

Sumenep, Lintasindonesia.co.id-Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dijalan raya lingkar barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, pada Minggu, 1/12/2024, sekitar pukul 05.00 WIB.

Sebagaimana berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Desember 2024. Korban tersebut berinisial AR, 18, Warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.

Sementara pelaku diketahui berinisial RM,38, OF, 15, dan RQ, 18, ketiganya merupakan Warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Dari ketiga tersebut OF, 15 tahun itu tidak dilakukan penahan lantaran masih dibawah umur.

Selain itu, petugas resmob Polres Sumenep terus melakukan pengejaran pelaku lain atas keterlibatan kasus penganiayaan itu.

Adapun motif pelaku menganiaya korban secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.

Kejadian berawal pada hari Minggu, 01/12/2024, sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor selesai sholat subuh bersama dengan temannya yang bernama R, lalu pelapor bersama dengan R hendak jalan-jalan melewati jalan lingkar barat, masuk Desa Babalan.

“Setibanya dijalan raya Lingkar barat pelapor bersama dengan temannya bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, kemudian pelapor diberhentikan dan langsung diajak berkelahi,” kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H.

Dia menjelaskan bahwa tak lama kemudian pelapor langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, dari kejadian tersebut pelapor tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang, akibat dirinya telah dikeroyok oleh beberapa orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada seluruh badan, rasa sakit pada tulang terasa nyeri dan bekas memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri,” jelasnya.

Menurutnya, pada Sabtu, 07/12/2024, sekitar pukul 19.00 WIB, unit resmob menangkap tersangka di rumahnya di Dusun Tega Rt/Rw 004/002, Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.

Tersangka langsung dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa 1buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan (GIRAC) 1buah celana berwarna abu abu.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegasnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!