Kamis, 19 Desember 2024|21:45.WIB

Sumenep,media-Lintasindonesia.co.id || Sebanyak 328 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini telah terbentuk.
Dari 330 desa di kabupaten Sumenep hingga saat ini sebanyak 66 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan 8 Bumdesma LKD serta 2 Bumdesma Kawasan telah terbit Sertifikasi Badan Hukum (AHU).
“Dengan begitu sebagaimana PP 11 tahun 2021 di UU Desa, bahwa Bumdesa adalah PP 11 tahun 2021 tentang Bumdes. BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Jadi, konsekuensi dari badan hukum itu maka harus bersertifikat badan hukum yang mengeluarkan dari kemenkumham,” kata Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerja Sama Desa DPMD Sumenep Fadholi.
Dia menambahkan, keberadaan Bumdes di Kabupaten Sumenep kini sudah banyak berkembang baik yang di daratan maupun yang di kepulauan yang telah memiliki usaha yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Bum desa yang berkembang sudah cukup banyak jadi artinya memang Sumenep ini ada beberapa Bumdes yang dikatakan sudah punya usaha yang maju dan jelas. Misalnya dari kepulauan ternyata banyak sekali disana, ada Bumdes di Sapeken, Desa Pagerungan Besar, Pagerungan Kecil dan juga di Sepanjang rata-rata telah berkembang semua,” tukasnya.

Menurutnya, begitu pula Bumdes untuk di wilayah daratan kini telah jelas usahanya. Bumdes yang sudah berkembang untuk wisata seperti di Desa Rombiyeh Timur yang mengelola Wisata Sumber Rajeh, Bum desa Pelangi Nusantara Desa Lobuk yang mengelola Pantai Matahari, Bumdesa di Kebundadap Timur yang mengelola Wisata Mangrove. Demikian juga yang mengelola Pertashop Bumdes Bunga Desa Desa Campaka dan lain sebagainya.
“Ada juga Bumdes Yali (Yanfau linnas) Desa Gapura Timur Kecamatan Gapura yang mempunyai unit usaha Samsat Bunda yang melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor, dan ini menjadi unit usaha yang istimewa karena masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak harus pergi ke Sumenep, artinya hanya tinggal datang ke BUM Desa Yali Gapura Timur,” tuturnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap Bumdes di Sumenep ke depan segera berproses untuk menangkap peluang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak-anak sekolah, khususnya di Kabupaten Sumenep.
“Karena sesuai dengan konsep dari Badan Gizi Nasional, bahwa Bumdes dan Koperasi sebagai pihak yang diberikan peluang sebagai penyedia bahan makanan Program MBG ini. Jadi Bum desa harus memiliki persyaratan untuk bisa menjadi penyedia, misalnya Bum desa harus Berbadan Hukum (Sertifikat AHU), NPWP, NIB, dan daftar di e-Katalog V.6. Jika tidak segara mengambil kesempatan ini, maka BUM Desa hanya akan menjadi penonton. Dan yang sudah siap di Kabupaten Sumenep adalah Bumdesa Bluto LKD” tutupnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























