Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Ancam dan Bakar Motor Seorang Guru, Pria Ini Langsung Dipenjara

Ancam dan Bakar Motor Seorang Guru, Pria Ini Langsung Dipenjara

 

 

Sumenep, media-Lintasindonesia.co.id| AQ, 19 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur diborgol anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep.

Pria berambut pirang ini diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan sepeda motor milik seorang guru.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor. Selasa (14/1/2025.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan bahwa sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN.

Peristiwa tersebut bermula pada saat korban, MN, seorang guru, pulang dari tempat ia bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Saat di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ.

“AQ, kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang. Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban,” katanya.

Dia menambahkan, tidak hanya berhenti di situ melainkan parang tersebut juga diduga di gesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti.

“Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka AQ melakukan hal tersebut dengan motif merasa kesal terhadap korban. Karena, sebelumnya korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Dari peristiwa itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya. Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih juga diamankan.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!