
Sumenep, Lintasindonesia.co.id| Polsek Sapeken, Polres Sumenep, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya dunia di Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
BA, 22, Warga Dusun Tanjung, Desa Paliat, Kecamatan Sapeken diduga menjadi korban penganiayaan di Jalan raya, Dusun Tanjung, Desa Paliat. Sementara pelaku diketahui
SU,18, Warga Dusun Paliat yang merupakan satu desa dengan korban.
Sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK SAPEKEN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Januari 2025.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 Wib, tersangka SU sedang duduk bersama adiknya di pinggir jalan raya untuk mengantar ibunya,
Kemudian, diantara kedua pihak BA dan SU terjadi cekcok hingga dilerai oleh RA (adik dari tersangka).
Pada saat itu BA memberontak hingga terlepas dari pegangan RA dan RA terjatuh. kemudian BA lari mengejar SU dan menarik baju SU lalu SU berusaha melepaskan diri dari BA dan setelah terlepas.
“SU langsung mengambil clurit yang diselipkan di samping kiri dengan ditutupi oleh bajunya dan SU menebas ke arah perut dan badan BA sebanyak 2 kali hingga roboh,” katanya.
Menurutnya, setelah itu RA berusaha menolong namun diancam oleh SU menggunakan clurit yang dibawa. Sehingga, RA ketakutan langsung lari memberi tahu keluarga BA,
Keluarga BA datang dan langsung membawa BA ke Puskesmas Sapeken sedangkan SU pulang bersama adiknya kerumahnya.
Mendapatkan informasi kejadian tersebut Polsek Sapeken bergerak cepat menuju TKP.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib, Korban BA dinyatakan Meninggal dunia di Puskesmas Sapeken,” jelasnya.
Dia menegaskan, bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia karena adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan istri korban yang saat itu korban masih kerja di Malaysia hingga diketahui oleh korban sejak 1 Minggu lalu sebelum kejadian hingga Korban pulang kerumahnya di Desa Paliat.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegasnya. (Rls)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























