Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria di Sumenep di Penjara

Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria di Sumenep di Penjara

Sumenep, Lintasindonesia.co.id| Satresnarkoba Polres Sumenep, tangkap dua tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di perum BTN Kolor, Jalan Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dua tersangka tersebut diantaranya berinisial MA, 37 (Laki-laki), Warga Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR, 27 (Laki-laki), Warga Jalan Turnojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan pada hari Kamis, (26/1/2025), sekitar 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang di perum BTN Kolor, Desa Kolor, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka MA.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA.

“Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu itu miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” katanya.

Dia menambahkan, bahwa tersangka MA berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tersangka MA petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor ± 3,37 gram, dengan rincian 1 poket plastik klip berisi sabu dgn berat kotor ± 1,97 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dgn berat kotor ± 0,78 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,62 gram, 7 plastik klip kosong, 1unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dgn nomor sim card 085952483718, 1buah tas ransel warna hitam merk Eiger.

“Adapun barang bukti yang disita dari Tersangka NR 1 unit handphone merk Redmi A1 warna rose gold dgn nomor sim card 081945908428,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!