Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / 2 Orang Pencuri Sapi di Sumenep di Tangkap Polisi

2 Orang Pencuri Sapi di Sumenep di Tangkap Polisi

 

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pencurian 2 ekor sapi di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Tanggal 22 Januari 2025. Pelapor atas nama N, 61 (Laki-laki), Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

Dua tersangka tersebut berinisial F,38 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, dan tersangka 2 berinisial B,65, Warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan kejadian berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib diketahui dikandang sapi milik pelapor di Dusun Birampak, Desa Jenangger telah hilang dua ekor sapi,

Setelah petugas mendapatkan laporan tersebut. Kemudian, anggota Resmob melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Setelah diketahui yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi itu yakni berinisial F yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi itu.

“Jadi, dari hasil interogasi terhadap tersangka, F mengaku melakukan pencurian sapi bersama dengan B,” ktanya.

Menurutnya, pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.30 Wib unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka B, setelah diintrogasi B mengaku bahwa telah melakukan pencurian sapi.

Adapun peran dari tersangka F itu masuk kedalam kandang lalu memotong semua tali tampar yang mengikat pada sapi. Sehingga, dapat membawa dua ekor sapi dan mengeluarkannya.

“Sedangkan peran dari tersangka B ini yang mengawasi sekitar tempat kejadian serta membawa masing-masing satu sapi dengan tersangka F dan barang bukti yang diamankan adalah sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi,” tegasnya.

Dia menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP. “Ancaman hukumnya itu paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (Timyas)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!