
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Fitriyah Hurin (25), Warga Desa Pandian, Kecamatan Kota melaporkan suaminya berinisial S atas kasus KDRT dengan LP-B/75/II/SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JAWA TIMUR.
S, 26 (Inisial laki-laki), kini telah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Sumenep. Penahanan dilakukan setelah melalui proses perkara peralihan status saksi menjadi tersangka inisial S pertanggal 28 April 2025.
Sebagaimana surat klarifikasi biasa dengan nomer B/440/SP2HP-3/IV/RES 1.24/2025/ Reskrim, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Tersangka telah dilakukan penahanan pertanggal 1 Mei 2025 kemarin. Tunggu hasil berikutnya,” kata Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (08/5/2025).
Sementara Fitriyah Hurin korban KDRT sangat mengapresiasi atas kinerja tim penyidik Polres Sumenep dalam menangani kasus KDRT dengan cepat dan profesional.
“Kami sangat berterima kasih kepada penyidik Polres Sumenep atas upaya kerja kerasnya dalam menangani kasus ini (KDRT,red). Sekali lagi terima kasih banyak,” paparnya dengan nada senyum.
Dia, Fitri mengatakan sebelumnya suaminya juga pernah dilaporkan ke Polres Sumenep dengan kasus yang sama, KDRT. Karena, kala itu sang suami berjanji tidak akan mengulangi lagi. Sehingga, laporan tersebut Fitriyah Hurin gagalkan.
“Dulu pernah dilaporkan, karena suami berjanji tidak mengulangi lagi maka saya gagalkan laporan itu. Sekarang malah mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.
Begitu pula juga disampaikan Maulana, SH, Kantor Hukum A. Effendi Dan Rekan pendamping dari keluarga korban juga mengapresiasi atas kinerja gerak cepat Polres Sumenep.
“Saya mengapresiasi kinerja Polres Sumenep yang sangat sigap dalam menangani perkara yang saya tangani,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























