Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Bersama Komisi II DPRD Sumenep APMS Bahas Raperda Penyertaan Modal PT WUS

Bersama Komisi II DPRD Sumenep APMS Bahas Raperda Penyertaan Modal PT WUS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terima audiensi dari Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS), Senin (6/5/2025).

Audensi digelar merupakan kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS), yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis di Kabupaten Sumenep.

Audiensi berlangsung di ruang rapat Komisi II dan dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II, Irwan Hayat, S.Hi. Pihaknya menegaskan pembahasan raperda ini merupakan amanat dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, yang menugaskan Komisi II sebagai pengampu utama dalam merumuskan dan mendalami setiap aspek dari regulasi tersebut.

“Pembahasan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut kepemilikan saham dan keterlibatan pihak ketiga dalam struktur PT WUS. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dan juga masa depan tata kelola keuangan daerah,” kata Irwan.

Dia menjelaskan, adapun salah satu titik fokus pembahasan raperda adalah proses akuisisi saham yang saat ini masih dimiliki oleh PT Mitra Madura Indotama (MMI), sebagai pihak luar yang memiliki bagian saham dalam struktur kepemilikan PT WUS.

Akuisisi ini merupakan syarat mutlak untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, yang mewajibkan agar BUMD yang akan menerima Participating Interest (PI) 10 persen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) harus memiliki kepemilikan saham mayoritas, yaitu minimal 99 persen.

“Ini yang sedang kami dalami. Untuk memperoleh hak PI 10 persen, PT WUS harus memenuhi syarat kepemilikan saham yang mayoritas. Artinya, saham yang saat ini masih dimiliki PT MMI harus diambil alih terlebih dahulu melalui mekanisme yang sah, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tegasnya.

Pembahasan raperda tidak semata-mata berpijak pada aspek regulatif tetapi juga mempertimbangkan aspek yuridis, politis, dan ekonomis. Maka dari itu, Komisi II berusaha menghindari keputusan yang terburu-buru atau menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari, khususnya terkait keabsahan kepemilikan saham PT MMI dan dampaknya terhadap hak PI.

“Secara politis, kami tidak ingin pengesahan raperda ini menjadi pengulangan dari kebijakan lama yang ternyata tidak memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat atau pendapatan daerah. Karena itu, kami juga masih menunggu hasil appraisal dari pihak keuangan daerah dan manajemen PT WUS mengenai nilai saham yang akan diakuisisi,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, APMS menyampaikan sejumlah catatan dan masukan penting. Mereka menggarisbawahi pentingnya proses akuisisi dilakukan dengan penuh kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurut mereka, keberadaan BUMD seperti PT WUS seharusnya menjadi instrumen dalam mendorong kemandirian fiskal daerah, bukan justru menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“BUMD adalah aset daerah. Jika dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan profesional, PT WUS bisa memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor non-pajak,” ucapnya.

Untuk itu, wakil rakyatpun itu mengamini hal tersebut dan menyebut bahwa Komisi II menargetkan kontribusi PAD dari sektor non-pajak bisa mencapai 30 persen dalam dua tahun ke depan. Salah satu langkah strategisnya adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD lainnya yang dianggap belum optimal dalam menyumbang PAD.

“Jika perlu, kami akan mendorong adanya restrukturisasi manajemen BUMD untuk memperkuat posisi mereka sebagai motor penggerak ekonomi daerah. PT WUS harus menjadi pionir dalam hal ini,” tuturnya.

Audiensi kemudian ditutup dengan saling tukar pandangan dan apresiasi antara Komisi II dan APMS. Irwan menyatakan bahwa masukan dari masyarakat sipil seperti APMS menjadi elemen penting dalam proses perumusan kebijakan publik, termasuk dalam pembentukan raperda yang menyangkut pengelolaan aset dan keuangan daerah.

“Masukan seperti ini yang kami butuhkan, agar raperda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat, akuntabel, dan berpijak pada asas kebermanfaatan,” jelasnya.

Adapun proses pembahasan Raperda Penyertaan Modal kepada PT WUS ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan akuntabilitas publik sebagai pilar utama legislasi daerah. (Ryas)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!