
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membongkar 18 kasus tindak pidana. Salah satunya, meliputi kasus Narkoba, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penipuan Umrah dan berbagai tindak pidana kasus lainnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K, memimpin langsung dalam konferensi pers. Ia mengatakan selama dua bulan terakhir Polres Sumenep telah bongkar sebanyak 18 kasus tindak pidana.
Dari 18 kasus tersebut meliputi kasus narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan umrah, premanisme, serta berbagai tindak pidana lainnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda. Rabu (28/5/2025).
Dia menegaskan, jika tindakan penegakan hukum akan terus ditingkatkan, khususnya terhadap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Hal itu sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan premanisme serta penegakan hukum yang adil dan tegas.
“Penegakan hukum terhadap premanisme menjadi bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan sebagaimana tertuang dalam visi Presiden melalui ‘Asta Cita’. Kami komitmen untuk menjalankan amanah ini demi terciptanya ketentraman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Begitu pula, pihaknya berharap dukungan dari masyarakat serta peran media yang aktif mengawal proses hukum dan menjadi mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang itu sangat penting.
“Jadi, konferensi pers ini sekaligus menjadi bentuk transparansi Polres Sumenep dalam penanganan kasus hukum, serta bukti keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep,” tutupnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























