Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Dugaan Penipuan Trevel Umrah Capai Rp 2,1 Miliar Terbongkar, Pelaku Kini di Tangkap

Dugaan Penipuan Trevel Umrah Capai Rp 2,1 Miliar Terbongkar, Pelaku Kini di Tangkap

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan biro perjalanan PT Annuqa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini mulai terbongkar.

Inisial AMB yang diduga terlibat dalam kasus penipuan 60 calon jamaah umrah Masjid Al-Falah dengan total kerugian sebanyak Rp 2,1 miliar kini telah resmi sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K, menjelaskan jika tersangka AMB diduga berpura-pura sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi. Sehingga, tersangka menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang.

Padahal, tersangka tidak memiliki idzin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.

Begitu pula, kejadian bermula sejak Agustus 2022 yang lalu, ketika sejumlah warga Pamekasan, termasuk pelapor, melakukan konsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019. Pelapor bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut.

Tak lama kemudian, KH Ahmad Muhajir datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada jemaah. Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.

Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka, pelunasan, maupun tambahan biaya Rp7,5 juta per orang yang diminta mendekati jadwal keberangkatan.

Namun, ketika hari keberangkatan tiba pada 4 April 2023, perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

Keesokan harinya, digelar pertemuan di rumah salah satu jemaah, di mana KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua pilihan: berangkat atau refund.

“Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke polisi. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian uang, sementara keberangkatan juga tidak pernah terjadi. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Sumenep,” katanya.

Menurutnya, adapun barang bukti yang berhasil disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Dengan demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” tutupnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!