Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KEPRI / Lingga / Catatan Kelam Dunia Pendidikan di SMAN 1 Selayar: Kebijakan Sekolah Dinilai Tidak Sesuai Regulasi Kemendikbudristek

Catatan Kelam Dunia Pendidikan di SMAN 1 Selayar: Kebijakan Sekolah Dinilai Tidak Sesuai Regulasi Kemendikbudristek

Lingga media-lintasinonesia.co.id. Dunia pendidikan di Kabupaten Lingga kembali tercoreng oleh kebijakan kontroversial yang terjadi di SMAN 1 Selayar , Kecamatan Selayar, pada Kamis (26/06/2025). Momen pembagian rapor yang seharusnya menjadi hari penuh harapan bagi siswa dan orang tua, justru menyisakan luka dan kecewa akibat adanya siswa/i yang dinyatakan tidak naik kelas, tanpa alasan yang transparan dan rasional.

Dalam era digitalisasi pendidikan dan kebijakan Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia secara tegas telah mengatur prosedur penilaian dan kenaikan kelas melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Kebijakan inti dari regulasi tersebut adalah: “Tidak Ada Siswa Tinggal Kelas.” Penilaian tidak lagi dijadikan alat penghukuman, melainkan sarana untuk memetakan capaian kompetensi siswa, memberikan umpan balik konstruktif, serta mendorong perbaikan proses belajar. Namun ironisnya, semangat tersebut tidak tercermin dalam kebijakan yang diterapkan oleh pihak SMAN 3 Lingga.

Informasi yang dihimpun dari para wali murid menyebutkan, siswa/i yang tidak naik kelas justru diduga karena faktor subjektifitas dari tenaga pendidik, yang mencampurkan persoalan pribadi dengan profesionalisme sebagai pengajar. Keputusan yang tidak mempertimbangkan kondisi mental dan psikologis siswa ini berpotensi memicu meningkatnya angka putus sekolah.

“Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Ini bukan hanya soal rapor, ini soal masa depan anak-anak kami. Sekolah semestinya menjadi ruang tumbuh, bukan tempat dihukumnya anak-anak karena ketidaksukaan pribadi,” ungkap Awalludin salah satu wali murid bernama Muhammad Faiz.

Wali murid pun berharap pihak sekolah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku. Sebab, setiap anak memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan dan kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.

Melalui pemberitaan ini, Awalludin selaku wali murid meminta agar Dinas Pendidikan,Provinsi Kepulauan Riau serta Kemendikbudristek turun tangan untuk memastikan bahwa proses kenaikan kelas di seluruh satuan pendidikan, khususnya di SMAN 1 Selayar, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

(KS).

Check Also

Polri Presisi untuk Negeri, Polsek Dabo Singkep Berbagi untuk Lansia dan Anak Yatim

Media-lintasindonesia.co.id |Dabo Singkep Kabupaten Lingga media-lintasindonesia.co.id.Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Dabo …

Harumkan Nama Daerah Pemuda Dabo Singkep Raih Gelar Magister Hukum dengan Predikat Cumlaude

LINGGA media-lintasindonesia.co.id Kabarmembanggakan datang dari daerah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Seorang pemuda Farel …

Patroli Siaga Bencana, Bhabinkamtibmas Polsek Singkep Barat Antisipasi Banjir dan Cuaca Ekstrem di Wilayah Pesisir

Lingga media-lintasindonesia.co.id Sebagai upaya mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem, Bhabinkamtibmas …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!