
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Hingga akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menghapus denda atau sanksi administrasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan sanksi tersebut merupakan bagian langkah strategis guna untuk meningkatkan kepatuhan akan bayar pajak dan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
Bahkan, penghapusan itu akan diproses secara digital melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Bapenda. Melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025.
Kebijakan ini menghapus seluruh sanksi administratif tunggakan Pajak yang diberlakukan sejak 30 Juni hingga 31 Desember 2025. Syaratnya, Wajib Pajak harus melunasi pokok pajak yang tertunggak dalam periode tersebut.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta upaya percepatan realisasi pendapatan daerah dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Ini komitmen kami guna untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban masyarakat,” katanya, Rabu (9/7/2025).
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, AKH. Sugiharto menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengurangi beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif.
“Kami himbau supaya masyarakat memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah ini sebelum masa berakhir pada 31 Desember 2025,” jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya mendorong warga untuk segera memanfaatkan masa tanggal ini untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda serta memastikan data objek pajak terdaftar di sistem Bapenda.
“Harapannya, kebijakan ini menjadi solusi meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi Wajib Pajak,” tutupnya. (Iyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























