
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- S, 30, Warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan Aparat Kepolisian Sektor (Polsek). Mereka, diamankan lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Plt Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko, kerap digunakan untuk pesta narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu.
Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.
Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara,” ujarnya.
Dia, Widi menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. Kepolisian mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan,” tutupnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























