
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digelar.
Paripurna tersebut membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Anggota Banggar DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid mengapresiasi kepada Bupati atas dukungan dan kerja sama selama pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2026.
Pembahasan itu berlangsung sejak 12 hingga 14 Agustus 2025 dengan melibatkan seluruh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi, pengelolaan keuangan daerah tidak lepas dari proses perencanaan dan penganggaran. Pemda tidak dapat mengelola keuangan secara efektif jika sistem perencanaan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan,” katanya, Jum’at (15/8/2025).
Menurutnya, penyusunan rancangan KUA-PPAS itu menjadi salah satu tahapan penting yang harus ditempuh bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar DPRD. Sebab, dokumen ini menjadi dasar penyusunan RAPBD.
Keterlibatan DPRD, bukan sekadar formalitas saja melainkan bagian dari mekanisme demokrasi dan fungsi pengawasan terhadap penyusunan APBD.
Untuk itu, adanya pembahasan bersama legislatif, maka rencana anggaran pemerintah daerah akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan disusun berdasarkan kesepakatan bersama.
“Nah, ini juga merupakan bentuk pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif dalam hal penggunaan dana publik untuk pembangunan daerah. Pada proses ini, peran DPRD sangat penting dalam mewakili suara dan kepentingan masyarakat, memastikan bahwa APBD itu benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” tukasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, bahwa banggar DPRD memberi ruang bagi setiap komisi untuk menelaah Rencana Kerja OPD secara detail.
Hasil pembahasan di tingkat komisi itu kemudian dijadikan landasan bagi Banggar dalam memberikan rekomendasi, termasuk usulan perubahan atau penyesuaian, sebelum akhirnya dikonsolidasikan dengan TAPD.
Dia menjelaskan, dalam laporannya pihaknya juga memaparkan hasil pembahasan proyeksi keuangan daerah. Bahwa pembahasan dimulai dari sisi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diajukan oleh TAPD.
Secara garis besar, pendapatan daerah 2026 ditargetkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer, serta sumber lain yang sah, dengan total sebesar Rp2.022.722.005.714. Jumlah ini tetap sama dengan rancangan awal tanpa perubahan.
Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp2.191.278.180.090,53, setelah pembahasan mengalami pengurangan.
Hasil akhir belanja daerah diputuskan menjadi Rp2.190.881.089.666,53 atau berkurang Rp397.090.424, khususnya pada pos anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami kembali menyampaikan kepada Pemkab Sumenep, untuk selalu berpihak di sisi masyarakat menengah ke bawah. Mari kita bersama-sama bekerja keras memajukan Kabupaten Sumenep ini. Bersama DPRD tetap terjaga dengan komitmen ‘Kepentingan Masyarakat Selalu Terdepan’,” tegasnya.
Rapat paripurna dengan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh pihak eksekutif dan legislatif sebagai penutup.
Hadir pada kesempatan paripurna tersebut jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli, hingga seluruh perwakilan OPD. (Heyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























