
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memastikan alat UTTP yang digunakan pedagang sesuai.
Kegiatan tersebut dilakukan diberbagai Pasar. Salah satunya, Pasar tradisional, Pasar Lenteng. Selasa (19/8/2025).
Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos., M.Si, menjelaskan pihaknya melakukan kegiatan ini dengan tujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur, timbangan, takaran, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pedagang.
“Jadi, tera ulang secara rutin adalah kewajiban yang harus ditunaikan pedagang. Hal ini untuk menjamin sebagai perlindungan kepada konsumen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Dia menambahkan, dalam kegiatannya petugas langsung memeriksa berbagai jenis timbangan, mulai timbangan meja, timbangan duduk, hingga timbangan elektronik.
Maka dari itu, apabila ditemukan alat timbangan yang tidak sesuai standar maka petugas langsung melakukan penyetelan ulang atau memberikan tanda khusus sebagai bukti tera sah.
“Dengan adanya tera ulang ini, Diskop UKM Perindag berharap pedagang dan pembeli itu merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi di pasar tradisional,” tutupnya. (Diyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























