
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Tindak pidana pencurian dengan Pemberatan di Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya ditangkap.
Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial R (55) dan inisial P (32). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Batang-Batang, diduga melakukan aksi pencurian di rumah korban berinisial M (37).
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti menjelaskan bahwa saat korban dan istrinya L sedang tertidur, pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela.
Salah satu pelaku kemudian menarik perhiasan kalung yang dipakai korban L, dan membawa kabur sejumlah barang berharga lainnya.
“Barang yang hilang berupa bungkus rokok, satu unit handphone Nokia warna hitam, sejumlah uang tunai, serta perhiasan emas. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta,” katanya.
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil menangkap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku R berperan masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang.
Sementara P bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual dan hasilnya dibagi untuk kepentingan pribadi.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi di antaranya satu unit handphone merk Nokia 150 warna hitam serta sebuah besi berukuran 21 cm yang digunakan untuk mencongkel jendela.
“Kini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan”, tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























